Bolehkah imam membaca surah panjang yang menyulitkan jamaah? Inilah penjelasan dari hadits Mu’adz, semoga jadi pelajaran.
Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani
Kitab Shalat
فَضْلُ صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَالإِمَامَةِ
Keutamaan Shalat Berjamaah dan Masalah Imam
Hadits #408
Hendaklah Imam Tidak Membaca Surah Terlalu Panjang
عَنْ جَابِرٍ قَالَ: صَلّى مُعَاذٌ بِأَصْحَابِهِ الْعِشَاءَ، فَطَوَّلَ عَلَيْهِمْ، فَقَالَ النَّبيُّ صلّى الله عليه وسلّم: أَتُرِيدُ أَنْ تَكُونَ يَا مُعَاذُ فَتَّاناً؟ إِذَا أَمَمْتَ النَّاسَ فَاقْرَأْ: {{وَالشَّمْسِ وَضُحَاهَا *}}، و{{سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى *}}، و{{اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ}}، {{وَاللَّيْلِ إِذَا يَغْشَى *}}. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ.
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Mu’adz pernah shalat Isyak bersama para sahabatnya dan ia memperlama shalat tersebut. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Wahai Mu’adz, apakah engkau mau menjadi seorang yang menimbulkan fitnah? Jika engkau mengimami orang-orang, maka bacalah surah Asy-Syams, surah Al-A’laa, surah Al-‘Alaq, dan surah Al-Lail.” (Muttafaqun ‘alaih dan lafaz hadits ini menurut Muslim). [HR. Bukhari, no. 705 dan Muslim, no. 465, 179]
Faedah hadits
- Imam melaksanakan shalat sunnah dan makmum melaksanakan shalat wajib, berbeda niat seperti ini dibolehkan. Karena Mu’adz sudah melaksanakan shalat wajib bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka hal wajib menjadi gugur. Shalat kedua yang Mu’adz lakukan adalah sunnah baginya, tetapi para sahabat Mu’adz melaksanakan ibadah wajib.
- Makmum boleh memutus tidak mengikuti imam, lantas ia menyelesaikan shalatnya sendiri, walaupun ia tidak keluar dari shaf berjamaah. Hal ini dilakukan ketika ada uzur saja seperti imam membaca surah yang terlalu panjang. Namun, pendapat yang lain mengatakan bahwa hal itu boleh dilakukan walau tanpa ada uzur.
- Memperlama bacaan surah bagi imam dihukumi makruh jika makmum tidak rida. Hal ini boleh diingkari, walau yang diingkari adalah suatu perkara makruh. Pengingkaran tersebut boleh juga dilakukan walau sekadar ucapan.
- Hendaklah imam memperingan bacaan surah dan tidak memperlama apalagi makmum dalam keadaan tidak rida.
- Memperingan bacaan surah dalam shalat berjamaah disebabkan karena yang menjadi makmum ada yang tua, lemah, memiliki kepentingan, atau dalam keadaan sakit.
- Hendaklah imam memperhatikan siapa yang berada di belakangnya.
- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingkari perbuatan Mu’adz karena ia telat hadir shalat berjamaah bersama kaumnya karena terlebih dahulu shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas ia membaca surah yang panjang bersama kaumnya. Mu’adz saat itu membaca surah Al-Baqarah. Padahal di antara makmum ada orang yang super sibuk karena bekerja seharian, di mana mereka membutuhkan waktu untuk tidur dan istirahat.
- Dalam shalat Isyak, disunnahkan membaca surah Asy-Syams, Al-A’laa, Al-‘Alaq, dan Al-Lail. Surah seperti ini tidaklah terlalu panjang.
- Enggan shalat berjamaah merupakan sifat orang munafik.
- Mu’adz menyifatkan makmum yang enggan melanjutkan shalat di belakangnya dianggap munafik. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengingkari perkataan Mu’adz ini. Yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingkari adalah shalat Mu’adz yang terlalu lama. Dari sini berarti bolehnya menghukumi seseorang seperti yang dilakukan Mu’adz adalah secara lahiriyah, walaupun tidak diketahui apa yang ada dalam batinnya.
Referensi:
- Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:386-389.
- Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:25-26.
Baca juga:
- Kenapa Shalat Berjamaah Berpahala 27 Derajat?
- Yang Lebih Duduk, Itulah yang Lebih Berhak
- Imam Membaca Surah Panjang yang Membuat Makmum Lari
Diselesaikan pada Rabu, 27 Safar 1445 H, 13 September 2023
@ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul
Artikel Rumaysho.Com